Pengertian Wali
Menurut bahasa
wali bermakna waliyu alaihi au as syai’, yang berarti orang yang mengurus
sedangkan menurut istilah Zhari Hamid berpendapat
wali nikah adalah orang laki-laki dalam akad perkawinan dan berwenang
mengijabkan calon mempelai perempuan. Adanya wali merupakan rukun dalam akad
nikah.[1]
Sedangkan menurut
Undang-Undang Perkawinan wali nikah adalah orang yang memelihara anak atau
anak-anak yang belum dewasa dan bila anak atau anak-anak itu hendak menikah
berusia 19 tahun dan belum mencapai 21 tahun, maka izin menikahnya itu
diberikan oleh wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah lurus ke atas
(selain orang tua) dari anak atau anak-anak tersebut.[2]
Perwalian dalam
istilah fiqih disebut “wilayah” yang berarti “penguasaan” dan “perlindungan”.
Menurut istilah ini yang dimaksud perwalian adalah penguasaan penuh yang
diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau
barang.
Penguasaan dan
perlindungan ini disebabkan oleh; pertama, pemilikan atas orang atau barang,
seperti perwalian atas budak yang dimiliki atau barang-barang yang dimiliki.
Kedua, hubungan kerabat atau keturunan, speperti perwalian seseorang atas salah
seorang kerabatnya atau anak-anaknya. Ketiga, karena memerdekakan seseorang
budak, seperti perwalian seseorang atas budak-budak yang telah dimerdekakannya.
Keempat, karena pengangkatan, seperti perwalian seseorang kepala Negara atas
rakyatnya atau perwalian seorang pemimpin atas orang-orang yang dipimpinnya.[3]
Oleh
sebab itu dapat ditarik kesimpulan bahwa perwalian itu dapat dibagi atas;
pertama, perwalian atas orang, kedua, perwalian atas barang, kedua, perwalian
atas orang dalam perkawinannya. Orang yang diberi kekuasaan perwalian disebut
wali. Yang akan dibicarakan disini adalah berhubungan dengan perwalian atas
orang dalam dalam perkawinannya.
