Racing

Cute

Travel

Kota

Portfolio

Feature

» » » » Pengertian Wali




Menurut bahasa wali bermakna waliyu alaihi au as syai’, yang berarti orang yang mengurus sedangkan menurut istilah  Zhari Hamid berpendapat wali nikah adalah orang laki-laki dalam akad perkawinan dan berwenang mengijabkan calon mempelai perempuan. Adanya wali merupakan rukun dalam akad nikah.[1]
Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan wali nikah adalah orang yang memelihara anak atau anak-anak yang belum dewasa dan bila anak atau anak-anak itu hendak menikah berusia 19 tahun dan belum mencapai 21 tahun, maka izin menikahnya itu diberikan oleh wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah lurus ke atas (selain orang tua) dari anak atau anak-anak tersebut.[2]
Perwalian dalam istilah fiqih disebut “wilayah” yang berarti “penguasaan” dan “perlindungan”. Menurut istilah ini yang dimaksud perwalian adalah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang.
Penguasaan dan perlindungan ini disebabkan oleh; pertama, pemilikan atas orang atau barang, seperti perwalian atas budak yang dimiliki atau barang-barang yang dimiliki. Kedua, hubungan kerabat atau keturunan, speperti perwalian seseorang atas salah seorang kerabatnya atau anak-anaknya. Ketiga, karena memerdekakan seseorang budak, seperti perwalian seseorang atas budak-budak yang telah dimerdekakannya. Keempat, karena pengangkatan, seperti perwalian seseorang kepala Negara atas rakyatnya atau perwalian seorang pemimpin atas orang-orang yang dipimpinnya.[3]
Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan bahwa perwalian itu dapat dibagi atas; pertama, perwalian atas orang, kedua, perwalian atas barang, kedua, perwalian atas orang dalam perkawinannya. Orang yang diberi kekuasaan perwalian disebut wali. Yang akan dibicarakan disini adalah berhubungan dengan perwalian atas orang dalam dalam perkawinannya.


[1] Zahri Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Uup Di Indonesia (Yogyakarata: Bina Cipta, t.t), hlm. 24.
[2] Lihat Pasal 6 UUP.
[3] Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1993), hlm.93.

Memoar Pena

We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
This is the last post.

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Select Menu